Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai panduan dalam pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana bagi Penyidik Polri, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum di lapangan, sehingga perlu dicabut;
  3. bahwa dinamika perkembangan dalam penegakan hukum khususnya Hukum Acara Pidana yang telah banyak mengalami perubahan ketentuan beracara berkaitan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdampak terhadap proses Penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap langkah-langkah Penyidikan Tindak Pidana agar selaras dengan tujuan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Polri Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1134, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.