Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pendapat dan Saran Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap warga negara Republik Indonesia termasuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki hak dan kedudukan yang sama di muka hukum.
- bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penerapan hukum disusun pendapat dan saran hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan dasar hukum dalam pembentukan pendapat dan saran hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
6 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Kepolisian Negara Tentang Pendapat dan Saran Hukum
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 266
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.