Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek vital Nasional dan Objek Tertentu
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kejelasan dalam penerapan pemberian bantuan pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu perlu mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan Polri Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek vital Nasional dan Objek Tertentu
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1303, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.