Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
7 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Polri Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2021

Berlaku Tanggal
05 Mei 2021

Sumber
BN. 2021/NO.476, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.