Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
- bahwa ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
7 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Polri Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
05 Mei 2021
Berlaku Tanggal
05 Mei 2021
Sumber
BN. 2021/NO.476, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.