Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Peraturan Kepolisian Negara Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 824
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.