Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara dihadapkan kepada masalah mendesak akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas kelembagaan;
- bahwa untuk mengatasi masalah mendesak akibat tidak sebandingnya jumlah Pegawai Negeri dengan tuntutan tugas tersebut perlu mempekerjakan tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara
Tentang
Perka KASN Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (9.05 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.