Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, Komisi Aparatur Sipil Negara membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tinggi, serta mampu bekerja secara profesional sesuai dengan target keluaran yang ditetapkan;
- bahwa perlu adanya penyesuaian pengaturan besaran honorarium yang disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman, tugas, beban kerja dan tanggung jawab, serta target kinerja yang ditetapkan terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu mengubah Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara
Tentang
Perka KASN Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (270.4 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.