Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.

PERTIMBANGAN

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara berfungsi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah.
  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelompok kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, maka dipandang perlu untuk menyusun pedoman penanganan dan penyelesaian laporan pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas Aparatur Sipil Negara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Dasar hukum Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 );
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ten tang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
  11. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem, dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242);
  12. Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara;
  13. Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1631);
  14. Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
  15. Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Keraturan Ketua KASN Tentang Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Ditetapkan Tanggal
30 November 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (26.01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.