Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada masyarakat dan pegawai aparatur sipil negara untuk menyampaikan laporan mengenai terjadinya dugaan pelanggaran di Komisi Aparatur Sipil Negara.
  2. bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perubahan kebijakan Komisi Aparatur Sipil Negara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dasar hukum Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022 adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan a. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2573);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2650);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
  12. Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara

Nomor
7 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Keraturan Ketua KASN Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.44 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.