Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sistem pengelolaan arsip secara terintegrasi perlu diwujudkan sejak penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan hingga penyusutan arsip.
  2. bahwa untuk mempermudah dalam pemberkasan, penataan dan pengelolaan arsip secara sistematis dan terpadu agar dapat ditemukan dengan cepat, tepat, dan benar, perlu diatur klasifikasi arsip di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Ketua KPPU Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (259.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.