Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat;
- Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi merekomendasikan perlunya Mahkamah Konstitusi membuat kebijakan yang mengharuskan Hakim Konstitusi menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ketua Mahkamah Konstitusi
Tentang
Peraturan Ketua MK Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi
Ditetapkan Tanggal
2 Mei 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (768.1 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.