Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
PERTIMBANGAN
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022 bertanggal 27 Juni 2023 perihal pengujian Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian organisasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XX/2022.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.