Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
PERTIMBANGAN
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk kelancaran pelaksaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
bahwa Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.