PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ketua Ombudsman Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2012
Berlaku Tanggal
01 Februari 2012
Sumber
BN 2012/NO 1750;DEPKUMHAM.GO.ID; 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: