Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Standar Pengawasan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
- bahwa dalam melakukan pengawasan diperlukan standar pengawasan sebagai standar minimal yang seharusnya dipenuhi oleh pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara dalam melakukan tugas dan fungsinya;
- bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas laporan hasil pengawasan dan efektivitas tindaklanjut rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Standar Pengawasan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara
Tentang
Peraturan KASN Tentang Standar Pengawasan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
14 November 2016
Diundangkan Tanggal
08 September 2017
Berlaku Tanggal
08 September 2017
Sumber
BN. 2016/NO.1241, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.