Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah

Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memastikan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
  2. bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal pembentukan panitia seleksi pengumuman jabatan yang lowong;
  3. pelaksanaan seleksi;

    dan pengusulan nama calon;

  4. bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang;
  5. bahwa untuk memastikan penerbitan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bagi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggai (JPT) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di lingkungan instansi pemerintah dilakukan melalui suatu prosedur yang menjamin terwujudnya system merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN);
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara atas Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan KASN Tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1939, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.