Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN;
- bahwa sistem informasi Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pengisian Jabatan pimpinan Tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor
7 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan KASN Tentang Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Ditetapkan Tanggal
02 November 2016
Diundangkan Tanggal
08 September 2017
Berlaku Tanggal
08 September 2017
Sumber
BN. 2016/NO.1238, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.