Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi
Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi serta untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan KASN;
- bahwa untuk mewujudkan integritas, profesionalisme, dan obyektifitas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara guna mendukung implementasi sistem merit di instansi pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara
Nomor
8 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan KASN Tentang Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi
Ditetapkan Tanggal
02 November 2017
Diundangkan Tanggal
08 September 2017
Berlaku Tanggal
08 September 2017
Sumber
BN. 2016/NO.1239, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.