Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 23, Pasal 26 ayat (1) huruf a, Pasal 26 ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu ditetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik masih memiliki kelemahan dan belum menampung seluruh asas pemenuhan hak akses atas informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Informasi
Nomor
1 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
PERKI Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 649
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.