Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan;
- bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan Undang-Undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Informasi
Nomor
1 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
PERKI Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 429
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.