Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisi pasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- bahwa untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa;
- bahwa untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Informasi
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
PERKI Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1899
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.