Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Komisi Informasi mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik;
- bahwa dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi berwenang untuk meminta catatan atau bahan relevan yang dimiliki oleh Badan Publik dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
- bahwa catatan sebagaimana dimaksud huruf b, tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan sehingga diperlukan Pemeriksaan Setempat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PERKI Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Ditetapkan Tanggal
5 Agustus 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1160
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (535.19 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.