Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan terbentuknya Komisi Informasi yang salah satu tugasnya menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
- bahwa dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komisi Informasi wajib bersikap independen, memiliki integritas, adil dan bijaksana sebagai penilaian kinerja kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Informasi
Nomor
3 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PERKI Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi
Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1189
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.