Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Komisi Informasi bertugas dan berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
- bahwa untuk melakukan tugas dan fungsi diperlukan calon anggota Komisi Informasi yang memenuhi syarat dan kriteria;
- bahwa Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten atau Kota; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Informasi
Nomor
4 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PERKI Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1190
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://komisiinformasi.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.