Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001/KOMNASHAM/I/2015 Tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001/KOMNASHAM/I/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai lembaga yang setingkat dengan lembaga negara lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya sangat bersentuhan dengan hal keprotokolan;
- bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan;
- bahwa kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah di tingkat nasional, regional maupun internasional;
- bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
001/KOMNASHAM/I/2015
Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
16 November 2015
Berlaku Tanggal
16 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1726, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001/KOMNASHAM/I/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.