Peraturan Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001A/PER.KOMNASHAM/II/2014

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001A/PER.KOMNASHAM/II/2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
001A/PER.KOMNASHAM/II/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
16 April 2014
Berlaku Tanggal
16 April 2014
Sumber
BN. 2014/NO.485, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001A/PER.KOMNASHAM/II/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

2 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

2 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

2 minggu ago

This website uses cookies.

Read More