Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam meningkatkan pelindungan dan penegakan hak asasi manusia sebagai salah satu pelaksanaan tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, diperlukan pelayanan dan penanganan pengaduan hak asasi manusia yang bertujuan untuk memenuhi hak dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
- bahwa guna mengoptimalkan pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pelayanan dan penanganan pengaduan di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berbasis pada prinsip profesional, akuntabel, sinergi, dan inovatif.
- bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengganti Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
5 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 22
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.