Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum bagi pegawai, Sekretaris Jenderal, Pimpinan dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dalam pelaksanaan tugas kelembagaannya terkena masalah hukum di Ombudsman, proses peradilan dalam Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara atau Perkara Hubungan Industrial;
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
11 September 2017
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1468, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.