Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam mendorong pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia;
- bahwa Pembela Hak Asasi Manusia memiliki hak untuk mendapat pelindungan dari pelanggaran, ancaman, atau serangan atas kegiatannya dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia;
- bahwa diperlukan adanya standar norma dan pengaturan untuk mendorong operasionalisasi dan implementasi atas standar hak asasi manusia dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela Hak Asasi Manusia;
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 75 jo. Pasal 76 ayat (1) Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;
- bahwa Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.