Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa segala tindakan yang termasuk dalam hak untuk beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap manusia dan pelaksanaannya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
  2. bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk pelaksanaan hak untuk beragama dan berkeyakinan;
  3. bahwa penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia didasari atas kebutuhan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di masyarakat;
  4. bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 3 Maret 2020 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Ditetapkan Tanggal
28 September 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.