Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hak untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai merupakan hak asasi manusia dan menjadi unsur esensial dalam masyarakat demokratis;
- bahwa berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi di Indonesia sering terjadi dan memiliki potensi keterulangan;
- bahwa penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi didasari atas kebutuhan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang terjadi di masyarakat;
- bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 3 Maret 2020 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
6 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1725, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.