Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 04 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki sistem elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara (kategori strategis);
- bahwa dalam rangka melindungi serta menjaga kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) Aset Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, diperlukan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang menerapkan standar Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-166B/PKPK/11/2006 tentang Kebijakan dan Struktur Organisasi Keamanan Informasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor
04 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan KPK Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
17 April 2018
Diundangkan Tanggal
03 Mei 2018
Berlaku Tanggal
03 Mei 2018
Sumber
BN. 2018/NO.590, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 04 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.