Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.kpk Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berhak memperoleh cuti bersama yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah;
- bahwa ketentuan terkait hak cuti bersama dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 PKPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 PKPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 06 PKPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi tidak selaras dengan ketentuan hukum dan menimbulkan problematika terhadap hak cuti tahunan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 PKPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tentang
Peraturan KPK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.kpk Tahun 2006 Tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
24 Mei 2018
Berlaku Tanggal
24 Mei 2018
Sumber
BN. 2018/NO.692, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.