Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Audit Penyadapan Informasi yang Sah (Lawful Interception) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas;
- bahwa salah satu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan adalah melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
- bahwa sebagai salah satu bentuk perwujudan asas kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Penyadapan Informasi yang Sah (Lawful Interception) perlu dilakukan audit;
- bahwa diperlukan suatu tata cara pelaksanaan audit Penyadapan Informasi yang Sah (Lawful Interception) sebagai bagian dari kegiatan Pengawasan Internal sebelum ada ketentuan yang mengatur secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Audit Penyadapan Informasi yang Sah (Lawful Interception) pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tentang
Peraturan KPK Tentang Audit Penyadapan Informasi yang Sah (Lawful Interception) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
18 April 2016
Berlaku Tanggal
18 April 2016
Sumber
BN. 2015/NO.588, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.