Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi KPK mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
- bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut PP MSDM KPK) memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai batas usia pensiun Pegawai KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP MSDM KPK.
- bahwa KPK perlu mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai KPK untuk menjamin kesinambungan dan akselerasi pelaksanaan tugas-tugasnya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor
1 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan KPK Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.