Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pegawainya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat jabatan.
- bahwa pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh Biro Sumber Daya Manusia, juga dilaksanakan melalui pendidikan formal, pelatihan khusus serta pendidikan dan pelatihan kedinasan.
- bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tugas Belajar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan KPK Tentang Tugas Belajar
Ditetapkan Tanggal
2 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.