Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai wujud apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam menyambut hari raya, perlu memberikan gaji keempat belas tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa gaji keempat belas tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tentang
Peraturan KPK Tentang Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 521
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.