Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur mengenai nilai- nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang mengatur mengenai klasifikasi tingkat pelanggaran, tingkat dan jenis hukuman, tata cara pemeriksaan dugaan pelanggaran, daluarsa pemeriksaan serta pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa hukuman;
- bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan peraturan yang mengatur khusus mengenai Disiplin Pegawai dan Penasihat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan KPK Tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1579, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 Mencabut Bab XI tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang Sanksi
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.