Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pembinaan Penasihat dan Pegawai dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari manajemen kinerja sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. bahwa penilaian kinerja bagi Penasihat dan Pegawai dilakukan dengan menjunjung nilai integritas sebagai faktor kekuatan internal yang merupakan nilai dasar (core value) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi;
  3. bahwa untuk memperoleh penilaian kinerja yang lebih obyektif, diperlukan penilaian hasil kerja dengan pendekatan Balanced Scorecard dan penilaian kompetensi perilaku dengan pendekatan penilaian berbasis 3600 (tiga ratus enam puluh derajat);
  4. bahwa penilaian kinerja yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi dalam pembinaan Penasihat dan Pegawai;
  5. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor
11 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan KPK Tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Diundangkan Tanggal
27 September 2018
Berlaku Tanggal
27 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1375, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Komis Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 18

Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More