Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi serta mewujudkan tenaga kerja sektor antikorupsi yang kompeten, profesional, memiliki daya saing dan produktivitas, perlu diatur mengenai pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Antikorupsi;
- bahwa pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi pada sektor antikorupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan KPK Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi
Ditetapkan Tanggal
7 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1367
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.