Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi serta mewujudkan tenaga kerja sektor antikorupsi yang kompeten, profesional, memiliki daya saing dan produktivitas, perlu diatur mengenai pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Antikorupsi;
  2. bahwa pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi pada sektor antikorupsi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan KPK Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi

Ditetapkan Tanggal
7 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1367

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (133.17 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.