Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Mengatur Mengenai Kepegawaian
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi, diperlukan pencabutan beberapa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara.
- bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Nomor PPE.6-PP.05.01-002 tanggal 24 Januari 2022 tentang Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diundangkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga pencabutannya dilakukan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pencabutan yang tidak diundangkan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Mengatur Mengenai Kepegawaian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tentang
Peraturan KPK Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Mengatur Mengenai Kepegawaian
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (613.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.