Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi serta prosedur tata kerja;
  2. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan KPK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2018

Berlaku Tanggal
20 Februari 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 286

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.