Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi ekonomi khususnya berupa pemberian gaji ketiga belas kepada Dewan Pengawas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tentang
Peraturan KPK Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Dewan Pengawas dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
11 September 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1026
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.