Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
- bahwa Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor
7 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan KPK Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2016
Berlaku Tanggal
01 Juli 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 985
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.