Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pasal 25 ayat (I) huruf a Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada Komisi untuk menetapkan kebijakan tata kerja dan organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
- bahwa untuk mengetahui dengan jelas proses kerja dan alur tugas atau langkah-langkah yang harus dilakukan Kedeputian dan Kesekjenan agar tidak menimbulkan pertentangan maka perlu disusun Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) sesuai dengan Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures).
- bahwa Prosedur Operasi Baku atau Standard Operating Procedures (SOP) sebagaimana Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/01/XII/2008 tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga harus dicabut.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor
8 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan KPK Tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.