Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengatur pengelolaan penyelidik dan penyidik yang mampu mewujudkan tenaga yang profesional, ahli, mumpuni, dan berintegritas moral yang tinggi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (4) dan Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tentang
Peraturan KPK Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2020
Berlaku Tanggal
18 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1546, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.