Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menyelaraskan periode penilaian kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi dengan periode penilaian kinerja lembaga dan periode penganggaran;
- bahwa periode penilaian kinerja lembaga dan periode penganggaran Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tentang
Peraturan KPK Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
12 September 2018
Berlaku Tanggal
12 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1268, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.