Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu pedoman dalam melaksanakan anggaran tahapan Pemilihan Umum.
- bahwa Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf d, Pasal 17 huruf d, dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
1 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan KPU Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
3 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.