Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Ditetapkan Tanggal
14 September 2016
Diundangkan Tanggal
14 September 2016
Berlaku Tanggal
14 September 2016
Sumber
BN.2016/No.1390, jdih.kpu.go.id : 44 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Mengubah :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: