Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Peraturan KPU Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
BN.2017/No.1870, jdih.kpu.go.id : 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilhan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: